FREIGHT FORWARDING, LAYANAN PENGURUSAN FILE DAN TRANSPORTASI EKSPOR IMPOR



Dalam aktivitas ekspor impor atau perdagangan luar negeri, ada satu hal penting yang tak pernah ditinggalkan. Hal itu yaitu jasa transportasi barang. Dalam perdagangan luar negeri, ini akan terjadi perpindahan produk dari satu negara ke negara lainnya. Dalam hal inilah, jasa dari freight forwarder menjadi sebuah hal yang penting. Langsung, apa sih sebetulnya yang dimaksud dengan freight forwarder? Bagaimana pula sejarah pembentukan dan pengertian freight forwarder? Berikut ini akan kit aulas mengenai hal itu dan juga ruang lingkupnya.

1. Pengertian freight forwarder
Secara khusus, memang tak ada definisi yang dapat dikatakan tepat secara internasional mengenai pengertian freight forwarder. Malahan, penyebutan inipun di luar negeri juga berbeda-beda, tergantung pada pemilik freight forwarder dalam mengoptimalkan usahanya.
Beberapa ada yang menyebutnya sebagai customs brokerage, customs house agent, shipping agent dan juga forwarder agent. Padahal Namanya berbeda, namun pada dasarnya aktivitas utama mereka tetap sama.
Kalau diteliti lebih jauh berdasarkan diksi artikulasinya, karenanya freight forwarder ini secara simpel bisa dikatakan sebagai perusahaan jasa pengurusan dokumen dan transportasi yang mengatasnamakan shipper/consignee dan melakukan kesibukan rutinnya mencakup stuffing/unstuffing cargo, penyimpanan atau pergudangan, mengatur local transport, hingga melaksanakan pembayaran ocean freight.
Pada intinya, peran utama dari freight forwarder ini yaitu sebagai mediator antara pihaj shipper dan consignee dengan pihak shipping dan airliner, yang secara khusus pada aktivitas perdagangan internasional.

2. Sejarah freight forwarder di Indonesia
Apabila hendak melihat sejarah freight forwarder yang berkembang di Indonesia, dapat kita tengok hingga ke masa tahun 1970-an. Kesibukan usaha freight forwarder ini secara tidak sah diketahui sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1977.
Kemudian, barulah pada 16 Juli 1980 kesibukan ini menerima izin operasi. Pada awalnya, ada 15 perusahaan freight forwarder Indonesia yang memperoleh izin. Ke-15 perusahaan ini mendapatkan izin sekalian pengarahan dan bimbingan dari Departemen Perdagangan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sejak dikala itu. Aktivitas usaha freight forwarder di Indonesia berkembang besar. Hal ini ditandai dengan berdirinya INFA(Indonesian National Freight Forwarder Association). INFA yang pada ketika itu beranggotakan 60 perusahaan, juga secara sah memperoleh pengakuan dari pemerintah Indonesia.

3. Ruang lingkup freight forwarder
Pada dasarnya, shipper maupun consignee dapat mengerjakan sendiri pengerjaan pengurusan dokumen pengapalannya. Tetapi, umumnya kesibukan ini konsisten diambil alih oleh pihak freight forwarder yang berbuat atas nama shipper atau consignee hal yang demikian.
Freight forwarder akan mewakili dalam progres shipment cargo lewat tingkatan yang berbeda. Untuk itu, ruang lingkup freight forwarder bisa dibagi ke 2 bagian, adalah atas nama shipper atau eksportir, dan atas nama consignee atau importir.

1. Atas nama shipper atau eksportir
Freight forwarder akan melaksanakan kesibukan pantas dengan shipping instruction yang diterimanya. Semisal:

• Memilih rute(trade lane), mode angkutan, dan liner yang tepat.
• Mempelajari prasyarat dan ketetapan dari L/C(Letter of Credit), sekiranya shipper menerapkan L/C dan juga regulasi dari pemerintah, bagus aturan yang ada di negara shipper maupun negara consignee.
• Melaksanakan pengemasan kargo, kecuali apabila telah dipacking oleh shipper sendiri, dan disesuaikan dengan persyaratan dan kondisi, serta rute dan tujuan kargo.
• Mengendalikan pergudangan untuk kargo sebelum stuffing, bila dibutuhkan saja.
• Memberikan advise pada pihak shipper mengenai pentingnya asuransi kerugian dan persyaratan serta ketetapan yang berlaku, serta mengurusnya jika diminta.
• Memesan ruang kapal(booking space).
• Menerima kargo dan menerbitkan dokumen yang diminta oleh shipper, misalnya sertifikat transport forwarder.
• Mengangkut bobot ke port, mengurus customs clearance, memproses dokumen dan menyerahkannya ke liner.
• Membayar biaya-biaya yang timbul termasuk untuk ocean freight.
• Mengurus B/L(Bill of Landing) yang ditandatangin oleh liner dan menyerakannya pada shipper.
• Memonitor kargo hingga tiba di tempat dengan menghubungi liner atau agent di negara consignee.

2. Atas nama consignee atau importir
Forwarder akan mengerjakan sebagian aktivitas sesuai profesi yang diberikan oleh consignee, mencakup:

• Menerima dan memeriksa dokumen, termasuk packing list dan invoice, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kargo.
• Memonitor perjalanan kargo atas nama consignee, bila freight diatur oleh pihak consignee.
• Mendapatkan penyerahan kargo dari liner dan apabila dibutuhkan, membayar ocean freight sekaligus.
• Memegang cara kerja customs clearance dan seandainya dibutuhkan membayar juga bea masuknya.
• Menyerahkan kargo pada pihak consignee.

Baca Artikel Terkait Tentang Freight Forwarder Jakarta Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *